Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 14
  • PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) Melaporkan Masyarakat Ke Polres Labuhanbatu
  • Berita

PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) Melaporkan Masyarakat Ke Polres Labuhanbatu

Rantau-Prapat 14 Mei 2025
download (9)

Labuhanbatu,

PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) melaporkan masyarakat ke polres Labuhanbatu, tindak pidana menggangu fungsi jalan UU nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 63 dengan nama pelapor adalah Ray amantharo saragih.

Masyarakat yang di laporkan atas nama Rimba sianturi, di ketahui bahwa masyarakat melakukan aksi yang Mengatas namakan pemuda alinsi simpang HSJ dengan melakukan penyetop mobil perusahaan.

Diketahui bahwa masyarakat melakukan hal tersebut karena mobil yang mengangkut bahan baku dan CPO ke pabrik kelapa sawit tersebut di duga melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2024 tentang tonase jalan, akibat dan dampak yang di alami oleh masyarakat secara langsung adalah rumah warga mengalami kerusakan dan keretakan tanpa adanya itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki.

Dalam peraturan daerah tersebut mengatur bahwa jalan tingkat Kabupaten hanya boleh dilalui dengan sumbu max 8 ton, sementara mobil pengangkut inti kelapa sawit dan CPO PT. HSJ diduga melebihi kapasitas.

Menyikapi hal tersebut menurut pendapat saya, sebagai Pemuda Labuhanbatu sangat menyayangkan dinas Perhubungan Labuhanbatu, yang seharusnya sudah menjadi tupoksi dalam melakukan pengawasan perhubungan masuk dan keluarnya mobil dalam wilayah Labuhanbatu malah tugas nya di ambil alih oleh masyarakat.

DPRD Labuhanbatu gagal melakukan fungsi pengawasan dan sosialisasi terhadap Perda nomor 7 tahun 2025, hal tersebut menimbulkan huru-hara dalam masyarakat labuhanbatu, dan kontroversi melakukan implementasi Perda yang di buat dalam meja legislatif.

Saya berharap kepada Bapak Kapolres labuhanbatu tidak menindak lanjuti laporan tersebut, karena adanya asas hukum yang harus di pertimbangkan dalam laporan yang di buat oleh pihak perusahaan. Yang disebut dengan asas kausalitas dengan mengedepankan asas kemanfaatan Hukum dan asas keadilan yang lebih menguntungkan pada masyarakat.

 

 

 

Sumber : edi Syahputra ritonga

Continue Reading

Previous: PSG Melaju Ke Final Usai Singkirkan Arsenal
Next: BIG MATCH PERANG BINTANG PROLIGA

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Sumatera Utara Turun Langsung ke Lokasi Bencana Untuk Menyalurkan Bantuan Logistik
  • Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana, Tinjau Kondisi di Lapangan
  • BPBD Bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Evakuasi 6 Jasad Warga Kabupaten Labuhanbatu Korban Bencana Longsor Di Taput
  • Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-95 Al Jam’iyatul Washliyah
  • Empat Wilayah Kabupaten Di Provinsi Sumatera Utara, Yang Meliputi Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah Dan Tapanuli Selatan, Dilanda Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2025-12-01 at 09.11.19(2)
  • Berita

Gubernur Sumatera Utara Turun Langsung ke Lokasi Bencana Untuk Menyalurkan Bantuan Logistik

Rantau-Prapat 1 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-01 at 09.07.49
  • Berita

Presiden Prabowo Bertolak ke Daerah Terdampak Bencana, Tinjau Kondisi di Lapangan

Rantau-Prapat 1 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-01 at 09.06.39(1)
  • Berita

BPBD Bersama Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Evakuasi 6 Jasad Warga Kabupaten Labuhanbatu Korban Bencana Longsor Di Taput

Rantau-Prapat 1 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-01 at 08.55.13(1)
  • Berita

Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-95 Al Jam’iyatul Washliyah

Rantau-Prapat 1 Desember 2025
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.