Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2025
  • Mei
  • 14
  • PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) Melaporkan Masyarakat Ke Polres Labuhanbatu
  • Berita

PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) Melaporkan Masyarakat Ke Polres Labuhanbatu

Rantau-Prapat 14 Mei 2025
download (9)

Labuhanbatu,

PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) melaporkan masyarakat ke polres Labuhanbatu, tindak pidana menggangu fungsi jalan UU nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 63 dengan nama pelapor adalah Ray amantharo saragih.

Masyarakat yang di laporkan atas nama Rimba sianturi, di ketahui bahwa masyarakat melakukan aksi yang Mengatas namakan pemuda alinsi simpang HSJ dengan melakukan penyetop mobil perusahaan.

Diketahui bahwa masyarakat melakukan hal tersebut karena mobil yang mengangkut bahan baku dan CPO ke pabrik kelapa sawit tersebut di duga melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2024 tentang tonase jalan, akibat dan dampak yang di alami oleh masyarakat secara langsung adalah rumah warga mengalami kerusakan dan keretakan tanpa adanya itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki.

Dalam peraturan daerah tersebut mengatur bahwa jalan tingkat Kabupaten hanya boleh dilalui dengan sumbu max 8 ton, sementara mobil pengangkut inti kelapa sawit dan CPO PT. HSJ diduga melebihi kapasitas.

Menyikapi hal tersebut menurut pendapat saya, sebagai Pemuda Labuhanbatu sangat menyayangkan dinas Perhubungan Labuhanbatu, yang seharusnya sudah menjadi tupoksi dalam melakukan pengawasan perhubungan masuk dan keluarnya mobil dalam wilayah Labuhanbatu malah tugas nya di ambil alih oleh masyarakat.

DPRD Labuhanbatu gagal melakukan fungsi pengawasan dan sosialisasi terhadap Perda nomor 7 tahun 2025, hal tersebut menimbulkan huru-hara dalam masyarakat labuhanbatu, dan kontroversi melakukan implementasi Perda yang di buat dalam meja legislatif.

Saya berharap kepada Bapak Kapolres labuhanbatu tidak menindak lanjuti laporan tersebut, karena adanya asas hukum yang harus di pertimbangkan dalam laporan yang di buat oleh pihak perusahaan. Yang disebut dengan asas kausalitas dengan mengedepankan asas kemanfaatan Hukum dan asas keadilan yang lebih menguntungkan pada masyarakat.

 

 

 

Sumber : edi Syahputra ritonga

Continue Reading

Previous: PSG Melaju Ke Final Usai Singkirkan Arsenal
Next: BIG MATCH PERANG BINTANG PROLIGA

Pos-pos Terbaru

  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
  • Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
  • Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur
  • 3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.
  • Silaturahmi Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-01-27 at 10.24.41(1)
  • Berita

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Rantau-Prapat 27 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-19 at 16.32.01
  • Berita

Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026

Rantau-Prapat 19 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.39.42
  • Berita

Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.33.00
  • Berita

3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.