Labuhanbatu,
Hal ini diungkap Jhon Beni Ginting, nasabah BRI Unit Pasar Gelugur, yang mengaku pengalihan jaminan oleh pihak bank tanpa melalui konfirmasi atau pemberitahuan. Jhon mengatakan dirinya merupakan nasabah BRI dengan Fasilitas Kredit pinjaman sebesar Rp50.000.000, dengan tenor pinjaman selama 48 Bulan.
“Untuk jaminan terhadap pinjaman tersebut, diserahkan surat ladang (kebun) milik orang tua kami atas nama almarhum Ringan Ginting,”
Dia mengatakan, permasalahan tersebut terungkap saat dirinya mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak bank atas tunggakan yang terdiri dari Pokok dan Bunga Pinjaman sebesar Rp3.474.640 pada tanggal 9 Februari 2023.
Merespon surat tersebut, lanjutnya, pada 23 Agustus 2023 ia mendatangi BRI Unit Pasar Glugur untuk mempertanyakan tunggakan angsuran. Namun, justru ia mendapat penjelasan dari salah seorang pegawai BRI bahwa jaminannya telah diambil pihak lain.
“Dari penjelasan seorang pegawai Bank BRI, Sinambela, bahwa fasilitas kredit sudah dilunasi orang lain dan jaminan sudah diambil,” ungkapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, Jhon mengatakan dirinya sempat mempertanyakan masalah tersebut kepada Pimpinan Bank BRI Cabang Rantauprapat, pada 4 Desember 2023.
“Tapi waktu itu tidak mendapatkan penjelasan secara baik,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada 25 Juli 2025 dirinya juga telah menyurati BRI Cabang Rantauprapat. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak manajemen bank milik negara tersebut.
Sampai saat ini bank BRI belum mengembalikan atau mengganti surat jaminan milik nasabah tersebut.