Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 30
  • Ilham, Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ditempat Hiburan Malam Minggu (29/03/2026)
  • Berita

Ilham, Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ditempat Hiburan Malam Minggu (29/03/2026)

Rantau-Prapat 30 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-30 at 15.48.26

Labuhanbatu –

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IH alias Ilham (33), warga Rantau Selatan, diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam (THM).

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal.

Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna, di antaranya merek Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RIKI yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya

Continue Reading

Previous: Ditangkap! Eks Pejabat BNI Yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara

Pos-pos Terbaru

  • Ilham, Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ditempat Hiburan Malam Minggu (29/03/2026)
  • Ditangkap! Eks Pejabat BNI Yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara
  • Sinar Matahari di Level Bahaya! Warga SUMUT Harap Batasi Kegiatan di Luar Rumah
  • Kronologi Bocah 10 Tahun asal Medan Tenggelam di Danau Toba
  • Sekda Medan Pensiun 3 Bulan Lagi, Walkot Rico Beri Sinyal soal Kriteria

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-03-30 at 15.48.26
  • Berita

Ilham, Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ditempat Hiburan Malam Minggu (29/03/2026)

Rantau-Prapat 30 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-30 at 15.43.18
  • Berita

Ditangkap! Eks Pejabat BNI Yang Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M di Aek Nabara

Rantau-Prapat 30 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-26 at 14.50.25
  • Berita

Sinar Matahari di Level Bahaya! Warga SUMUT Harap Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Rantau-Prapat 26 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-26 at 14.47.21
  • Berita

Kronologi Bocah 10 Tahun asal Medan Tenggelam di Danau Toba

Rantau-Prapat 26 Maret 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.