Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • April
  • 1
  • Akhirnya… Amsal Sitepu Divonis Bebas!
  • Berita

Akhirnya… Amsal Sitepu Divonis Bebas!

Rantau-Prapat 1 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-01 at 13.57.26

Labuhanbatu –

Akhirnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum sidang, Amsal yang sudah bisa mendapatkan udara segar usai penahanannya ditangguhkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3/2026) kemarin, sempat pulang ke rumah malam tadi. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Amsal mengaku kepulangannya malam tadi merupakan sesuatu yang berharga.

“Besok saya kembali sidang, saya tetap mengikuti tahapan yang ada, jadi hanya sebentar di rumah. Tapi itulah tadi kebebasan sangat berarti, bukan hanya satu hari, bahkan satu menit sangat berarti,” ujar Amsal.

 

sumber ; (TribunMedan)

Continue Reading

Previous: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Jambret di Rantauprapat
Next: HASIL KUALIFIKASI PIALA ASIA 2027: VIETNAM SUKSES TUNDUKKAN MALAYSIA!

Pos-pos Terbaru

  • Dihargai Rp25 Juta, Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pintu Tol Marelan
  • HASIL KUALIFIKASI PIALA ASIA 2027: VIETNAM SUKSES TUNDUKKAN MALAYSIA!
  • Akhirnya… Amsal Sitepu Divonis Bebas!
  • Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Jambret di Rantauprapat
  • Ilham, Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ditempat Hiburan Malam Minggu (29/03/2026)

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-04-01 at 16.07.45
  • Berita

Dihargai Rp25 Juta, Sindikat Penjual Bayi Ditangkap di Pintu Tol Marelan

Rantau-Prapat 1 April 2026
images
  • Berita
  • Olah Raga

HASIL KUALIFIKASI PIALA ASIA 2027: VIETNAM SUKSES TUNDUKKAN MALAYSIA!

Rantau-Prapat 1 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-01 at 13.57.26
  • Berita

Akhirnya… Amsal Sitepu Divonis Bebas!

Rantau-Prapat 1 April 2026
WhatsApp Image 2026-03-31 at 15.58.24
  • Berita

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Jambret di Rantauprapat

Rantau-Prapat 31 Maret 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.