Labuhanbatu-
Dua pelaku pencurian motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar hanya tiga hari setelah beraksi. Salah satu pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial W, 31 tahun, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan IRL, 47 tahun, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan pencurian terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5/2026).
Saat itu, korban Serda DHB memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army milik Kodim 0207/Simalungun untuk kegiatan pembersihan sekitar pukul 10.20 WIB.
“Sekitar pukul 11.00 WIB korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motor inventaris Kodim sudah hilang,” ujar AKP Sandi, Rabu (20/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polres Pematangsiantar.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membobol kunci kontak motor menggunakan gunting lalu menjual kendaraan hasil curian ke wilayah Sergai.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka W mencoba kabur dari pengawalan petugas.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” kata AKP Sandi.
Polisi kemudian membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, gunting yang digunakan membobol kunci, jaket, celana jeans, topi, dan helm.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.