Labuhanbatu,
Maraknya kasus korupsi di indonesia ini, sampai melibatkan 2 oknum perangkat desa yaitu mantan Kepala Desa dan mantan Bendaharanya, Desa BANDAR KUMBUL, kec.Bilah barat, kab. Labuhanbatu.
Kedua oknum ini di tetapkan sebagai tersangka kasus KORUPSI dana desa miliyaran rupiah TA/2018-2022. sebesar rp.1,6M berdasarkan tim audit Inspektorat Kabupaten labuhanbatu.
Mantan kepala Desa TH dan bendaharanya LM, ditahan pihak KAJARI Labuhanbatu Sumatera Utara pada senin malam. Kasih intelijen kajari Labuhanbatu menyebut penahanan dilakaukan setelah proses penyelidikan sejak agustus 2024, dan penetapan tersangka keduanya kasus korupsi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh oleh tim penyidik.
Guna menghidari tersangka melarikan diri atau merusakkan dan menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dilapas kelas 2a Rantauprapat. dan kedua terancam kurungan maxsimal 20 Tahun penjara.
Sumber photo: tvsumut