Labuhanbatu-
Niat membawa barang dari Malaysia menuju Lampung berujung ditangkap di Labuhanbatu.
MRY (26), warga Sampang, Jawa Timur, diamankan tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu saat menumpang bus ALS, Sabtu (5/9/2026).
Yang bikin geleng kepala…
Upah yang dijanjikan mencapai Rp20 juta per kilogram!
Dengan 4 kilogram sabu, total upah yang dijanjikan sekitar Rp80 juta.

Petugas menemukan 4 bungkus besar diduga sabu yang disembunyikan di bagian dinding tas ransel dan dibungkus gabus.
MRY mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang kini masih dalam penyelidikan.
Kini MRY harus berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana sangat berat.
Dari iming-iming puluhan juta, berujung ancaman hukuman berat.