
Labuhanbatu,
PT. HSJ ( Hari Sawit Jaya) melaporkan masyarakat ke polres Labuhanbatu, tindak pidana menggangu fungsi jalan UU nomor 38 Tahun 2004, tentang jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 63 dengan nama pelapor adalah Ray amantharo saragih.
Masyarakat yang di laporkan atas nama Rimba sianturi, di ketahui bahwa masyarakat melakukan aksi yang Mengatas namakan pemuda alinsi simpang HSJ dengan melakukan penyetop mobil perusahaan.
Diketahui bahwa masyarakat melakukan hal tersebut karena mobil yang mengangkut bahan baku dan CPO ke pabrik kelapa sawit tersebut di duga melanggar peraturan daerah nomor 7 tahun 2024 tentang tonase jalan, akibat dan dampak yang di alami oleh masyarakat secara langsung adalah rumah warga mengalami kerusakan dan keretakan tanpa adanya itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki.
Dalam peraturan daerah tersebut mengatur bahwa jalan tingkat Kabupaten hanya boleh dilalui dengan sumbu max 8 ton, sementara mobil pengangkut inti kelapa sawit dan CPO PT. HSJ diduga melebihi kapasitas.
Menyikapi hal tersebut menurut pendapat saya, sebagai Pemuda Labuhanbatu sangat menyayangkan dinas Perhubungan Labuhanbatu, yang seharusnya sudah menjadi tupoksi dalam melakukan pengawasan perhubungan masuk dan keluarnya mobil dalam wilayah Labuhanbatu malah tugas nya di ambil alih oleh masyarakat.
DPRD Labuhanbatu gagal melakukan fungsi pengawasan dan sosialisasi terhadap Perda nomor 7 tahun 2025, hal tersebut menimbulkan huru-hara dalam masyarakat labuhanbatu, dan kontroversi melakukan implementasi Perda yang di buat dalam meja legislatif.
Saya berharap kepada Bapak Kapolres labuhanbatu tidak menindak lanjuti laporan tersebut, karena adanya asas hukum yang harus di pertimbangkan dalam laporan yang di buat oleh pihak perusahaan. Yang disebut dengan asas kausalitas dengan mengedepankan asas kemanfaatan Hukum dan asas keadilan yang lebih menguntungkan pada masyarakat.
Sumber : edi Syahputra ritonga