Labuhanbatu,
Kasatpol.PP M Yunus mengatakan sejak Rabu 1 Oktober 2025, petugas Satpol.PP Labuhanbatu melakukan penertiban kepada para pedagang /melarang setiap pedagang melakukan aktifitasnya, di dalam TUGU Taman ADIPURA Rantauprapat yang terletak di Simpang 3 Janji Rantauprapat.
“Ini sesuai perintah Bupati Labuhanbatu,sebelumnya sudah beberapa kali kita peringati kepada para pedagang agar jangan berjualan diatas taman Adipura tersebut,,karena lokasi Tugu Taman Adipura itu khusus buat warga duduk-duduk sambil menikmati keindahan Taman tersebut” jelas Yunus