Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu
  • Berita

Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu

Rantau-Prapat 18 November 2025
WhatsApp Image 2025-11-18 at 11.06.20

Labuhanbatu,

Hakim Tipikor PN Medan menyentil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu yang bersumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, senilai Rp 1,2 miliar.

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan,” sentil Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, di Medan, Senin (17/11).

Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas (Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.

Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.
Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan ucapan pedas kepada JPU.
Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH mengakui, adanya keanehan proses hukum sejak dari awal, mengingat terkesan pemilik pekerjaan Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi dalam berkas perkara.

“Tidak diketahui secara persis mengapa nama Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi. Apakah karena beliau menantu tokoh masyarakat dan juga sosok berpengaruh di Labuhan Batu?,” ujar Doni.

Doni juga mengungkapkan keanehan bahwa Jaksa Penyidik dan JPU adalah oknum yang sama. Padahal berdasarkan penjabaran KUHAP hal tersebut tidak dibenarkan, karena berpengaruh terhadap check and balance dalam penanganan sebuah perkara.

Kejanggalan lain, dalam penerapan proses hukum, JPU menggunakan audit akuntan publik. Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan ini sudah keluar, sebelum proses penyelidikan.

Sumber : sumutpos

Continue Reading

Previous: Polres Labuhanbatu Bongkar Komplotan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan Bersama 6 Unit Sepeda Motor
Next: MALAM INI GARUDA MUDA SIAP TEMPUR! DAN BERTEKAT MEMBALAS KEKALAHAN 0-3 DARI MALI

Pos-pos Terbaru

  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
  • Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
  • Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur
  • 3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.
  • Silaturahmi Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-01-27 at 10.24.41(1)
  • Berita

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Rantau-Prapat 27 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-19 at 16.32.01
  • Berita

Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026

Rantau-Prapat 19 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.39.42
  • Berita

Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.33.00
  • Berita

3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.