Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu
  • Berita

Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu

Rantau-Prapat 18 November 2025
WhatsApp Image 2025-11-18 at 11.06.20

Labuhanbatu,

Hakim Tipikor PN Medan menyentil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu yang bersumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, senilai Rp 1,2 miliar.

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan,” sentil Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, di Medan, Senin (17/11).

Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas (Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.

Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.
Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan ucapan pedas kepada JPU.
Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH mengakui, adanya keanehan proses hukum sejak dari awal, mengingat terkesan pemilik pekerjaan Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi dalam berkas perkara.

“Tidak diketahui secara persis mengapa nama Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi. Apakah karena beliau menantu tokoh masyarakat dan juga sosok berpengaruh di Labuhan Batu?,” ujar Doni.

Doni juga mengungkapkan keanehan bahwa Jaksa Penyidik dan JPU adalah oknum yang sama. Padahal berdasarkan penjabaran KUHAP hal tersebut tidak dibenarkan, karena berpengaruh terhadap check and balance dalam penanganan sebuah perkara.

Kejanggalan lain, dalam penerapan proses hukum, JPU menggunakan audit akuntan publik. Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan ini sudah keluar, sebelum proses penyelidikan.

Sumber : sumutpos

Continue Reading

Previous: Polres Labuhanbatu Bongkar Komplotan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan Bersama 6 Unit Sepeda Motor
Next: MALAM INI GARUDA MUDA SIAP TEMPUR! DAN BERTEKAT MEMBALAS KEKALAHAN 0-3 DARI MALI

Pos-pos Terbaru

  • Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi Di SPBU Diamankan
  • Antisipasi Banjir, Drainase Dijalan Poros SM.Raja Dikeruk, Arus Kendaraan Dari Arah Sigambal Dialihkan Untuk Sementara Waktu
  • Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Melepas Keberangkatan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam
  • Mobil Korban Banjir Berbau Bangkai di Aceh Tamiang
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2025-12-11 at 16.01.38(1)
  • Berita

Tiga Pelaku Penyulingan BBM Bersubsidi Di SPBU Diamankan

Rantau-Prapat 11 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-11 at 11.37.18
  • Berita

Antisipasi Banjir, Drainase Dijalan Poros SM.Raja Dikeruk, Arus Kendaraan Dari Arah Sigambal Dialihkan Untuk Sementara Waktu

Rantau-Prapat 11 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-11 at 11.29.51(2)
  • Berita

Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Melepas Keberangkatan Bantuan Untuk Korban Bencana Alam

Rantau-Prapat 11 Desember 2025
WhatsApp Image 2025-12-09 at 10.55.09
  • Berita

Mobil Korban Banjir Berbau Bangkai di Aceh Tamiang

Rantau-Prapat 9 Desember 2025
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.