Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2025
  • November
  • 18
  • Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu
  • Berita

Hakim Sebut Jaksa Pilih Kasih Pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Labuhanbatu

Rantau-Prapat 18 November 2025
WhatsApp Image 2025-11-18 at 11.06.20

Labuhanbatu,

Hakim Tipikor PN Medan menyentil JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam persidangan kasus korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhan Batu yang bersumber dana Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, senilai Rp 1,2 miliar.

“Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan,” sentil Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, di Medan, Senin (17/11).

Dalam sidang dengan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe tersebut, mendengarkan keterangan para saksi, yakni pihak konsultan pengawas (Priyadi, Pasu Pati dan Fauzi) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Agusman Masyhur Sinaga.

Kepada Majelis Hakim, para saksi menyatakan bahwa Abe bukanlah sebagai pihak penyedia atau rekanan proyek renovasi tersebut, melainkan hanya sebatas mandor pekerjaan.
Mereka menuturkan, pekerjaan renovasi Puskesmas tersebut milik Muhammad Ridwan Dalimunthe.

Hal inilah yang membuat Majelis Hakim menyampaikan ucapan pedas kepada JPU.
Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH.MH mengakui, adanya keanehan proses hukum sejak dari awal, mengingat terkesan pemilik pekerjaan Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi dalam berkas perkara.

“Tidak diketahui secara persis mengapa nama Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya sebagai saksi. Apakah karena beliau menantu tokoh masyarakat dan juga sosok berpengaruh di Labuhan Batu?,” ujar Doni.

Doni juga mengungkapkan keanehan bahwa Jaksa Penyidik dan JPU adalah oknum yang sama. Padahal berdasarkan penjabaran KUHAP hal tersebut tidak dibenarkan, karena berpengaruh terhadap check and balance dalam penanganan sebuah perkara.

Kejanggalan lain, dalam penerapan proses hukum, JPU menggunakan audit akuntan publik. Padahal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) untuk kegiatan ini sudah keluar, sebelum proses penyelidikan.

Sumber : sumutpos

Continue Reading

Previous: Polres Labuhanbatu Bongkar Komplotan Curanmor, 9 Pelaku Diamankan Bersama 6 Unit Sepeda Motor
Next: MALAM INI GARUDA MUDA SIAP TEMPUR! DAN BERTEKAT MEMBALAS KEKALAHAN 0-3 DARI MALI

Pos-pos Terbaru

  • Pasangan Suami Istri Jatuh Ditabrak Begal, Lalu Diancam Pistol, Motor dan Hape Lenyap
  • Ini Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL, Data Terkini : 7 MD, 81 Dirawat
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
  • Gemilang Prestasi Internasional, Mahasiswi Universitas Labuhanbatu Raih Penghargaan pada Ajang The Asian Youth Leader Forum 2026 di Vietnam
  • Universitas Labuhanbatu Lepas Mahasiswa Magang Berdampak Batch 2

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-04-28 at 09.29.08
  • Berita

Pasangan Suami Istri Jatuh Ditabrak Begal, Lalu Diancam Pistol, Motor dan Hape Lenyap

Rantau-Prapat 28 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-28 at 09.35.03
  • Berita

Ini Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL, Data Terkini : 7 MD, 81 Dirawat

Rantau-Prapat 28 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-07 at 14.36.18
  • Berita

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan

Rantau-Prapat 7 April 2026
IMG-20260407-WA0046
  • Berita
  • Pendidikan

Gemilang Prestasi Internasional, Mahasiswi Universitas Labuhanbatu Raih Penghargaan pada Ajang The Asian Youth Leader Forum 2026 di Vietnam

Rantau-Prapat 7 April 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.