Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 29
  • Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati
  • Berita

Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Rantau-Prapat 29 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.02.36

Labuhanbatu,

Pria bernama Yunus Saputra ditangkap usai membunuh dan mencabuli seorang siswi berinisial DF (15), sepulang dari latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, terdakwa lolos dari hukuman mati yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dilihat detikSumut dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (28/1/2026), JPU awalnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus. Sidang tuntutan itu digelar pada 13 Januari 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Saputra bin Sutarno dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pencabulan kepada korban sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan kedua.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tuntutan mati untuk terdakwa. Dalam sidang vonis yang digelar Selasa (27/1), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” isi putusan hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primair JPU. Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Namun, hakim menyatakan terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU.

Dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di perkebunan sawit Desa Taluk Kecamatan Natal. Awalnya, pada Selasa sekira pukul 16.39 WIB, terdakwa berdiri di pinggir jalan umum, tepatnya di SPBU Desa Panggautan.

Selang beberapa waktu, terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor. Terdakwa pun mengejarnya dengan mengendarai sepeda motor dan memberhentikan korban.

Saat keduanya masih berada di atas sepeda motor, terdakwa meminta korban untuk menemaninya mengambil sparepart motor di dekat perkebunan Mitra KUD. Korban pun mengiyakan permintaan pelaku dan keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor korban, sedangkan motor pelaku diletakkan di salah satu rumah kosong di daerah itu.

“Terdakwa menggunakan sepeda motor korban dan membonceng korban menuju Perkebunan Mitra KUD,” demikian isi dakwaan jaksa.

Di tengah perjalanan, korban sempat menyampaikan bahwa bensin sepeda motornya akan habis. Pelaku pun berdalih bahwa lokasi tujuan mereka tidak jauh.

Terdakwa pun membawa korban ke lokasi Perkebunan Mitra KUD yang jaraknya 1 kilometer dari tempat Terdakwa memberhentikan korban. Setibanya di lokasi yang dalam kondisi sunyi dan tidak ada orang, terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang membonceng keduanya.

Lalu, terdakwa meminta korban menelpon seseorang, tetapi tidak dilakukan korban karena pulsanya tidak ada. Kemudian, terdakwa pun merampas HP milik korban dan berlari menuju jalan umum.

Pada saat terdakwa berlari, korban pun berteriak meminta tolong sambil mengejar terdakwa. Saat korban sudah dekat dengan terdakwa, terdakwa melempar dengan niat membuang handphone milik korban.

Saat korban mengejarnya, terdakwa pun berbalik badan dan langsung menganiaya korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke tanah. Karena ketakutan jika korban berteriak, terdakwa pun mengencangkan cekikannya ke leher korban sembari menutup mulut korban.

Usai korban tak bergerak lagi, terdakwa pun melepas tangannya dari leher dan mulut korban. Terdakwa pun lalu berdiri menghadap korban.

Lalu, tiba-tiba korban berdiri dan mendorong pelaku. Terdakwa pun membalas dengan cara memegang leher baju korban. Pada saat itu, keduanya pun berguling di lereng bukit perkebunan sejauh 4 meter.

Korban pun kembali berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan korban, terdakwa pun panik dan ketakutan jika aksinya dipergoki orang lain.

Alhasil, terdakwa kembali mencekik leher dan menutup mulut korban hingga lemas dan tidak bergerak lagi. Untuk memastikan korban tidak akan melawan lagi, terdakwa pun memukul kepala korban menggunakan tangannya.

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku membuka seluruh pakaian korban dan meletakkannya di sampingnya. Kemudian, terdakwa menggendong tubuh korban menuju ke semak-semak yang berjarak sekitar 4 meter dari lokasi terdakwa menganiaya korban.

Lalu, dengan bejatnya pelaku justru mencabuli korban. Setelah itu, terdakwa mengambil pakaian korban dan memasukkannya ke dalam tas korban. Pakaian itu diletakkan pelaku di dekat sepeda motor korban.

Kemudian, terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana. Setelah itu, terdakwa mengendarai sepeda motor korban ke puncak bukit.

Di puncak bukit itu, terdakwa sempat berhenti melihat ada lubang bekas galian.

Melihat itu, terdakwa pun langsung menuju lokasi jasad korban dan membawanya menuju lubang bekas galian itu dengan mengendarai sepeda motor sejauh 200 meter. Setibanya di lokasi, terdakwa mengangkat tubuh korban ke pinggir lubang dan mendorongnya.

Lalu, terdakwa turun ke lobang tersebut dan mengambil satu potong kayu lalu menutupinya dengan tanah sampai tubuh korban tak terlihat lagi.

Setelah itu, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke Desa Sikara-kara I. Belakangan, kasus tersebut pun terbongkar.

 

 

Continue Reading

Previous: Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
Next: Polres Tapteng Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Homestay di Pandan

Pos-pos Terbaru

  • Kasus Topan Ginting, Dirut PT DNTG Ngaku Suap Kajari dan Kapolres
  • Modus Pinjam Kunci; Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Amankan Polisi
  • Polres Tapteng Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Homestay di Pandan
  • Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati
  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-02-02 at 15.39.02
  • Berita

Kasus Topan Ginting, Dirut PT DNTG Ngaku Suap Kajari dan Kapolres

Rantau-Prapat 2 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-02 at 14.54.37
  • Berita

Modus Pinjam Kunci; Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Amankan Polisi

Rantau-Prapat 2 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.34.16(1)
  • Berita

Polres Tapteng Terjunkan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kebakaran Homestay di Pandan

Rantau-Prapat 29 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-29 at 15.02.36
  • Berita

Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Rantau-Prapat 29 Januari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.