Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 27
  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
  • Berita

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Rantau-Prapat 27 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-27 at 10.24.41(1)

Labuhanbatu,

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

Keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. “Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah). Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik,” tambah Kapolres.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

 

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Continue Reading

Previous: Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
Next: Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Pos-pos Terbaru

  • Rumah di Medan Selayang Digrebek, 20 Kg Ganja Kering Gagal Beredar
  • Penandatanganan Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026
  • Polres Tapanuli Tengah Amankan Bendahara Kampus Terkait Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta
  • Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026 Pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Yang Digelar di Provinsi Banten
  • Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-02-10 at 16.48.11
  • Berita

Rumah di Medan Selayang Digrebek, 20 Kg Ganja Kering Gagal Beredar

Rantau-Prapat 10 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-09 at 20.35.29(2)
  • Berita
  • Pendidikan

Penandatanganan Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026

Rantau-Prapat 10 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-09 at 11.06.56
  • Berita

Polres Tapanuli Tengah Amankan Bendahara Kampus Terkait Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Juta

Rantau-Prapat 9 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.32.03
  • Berita

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026 Pada Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Yang Digelar di Provinsi Banten

Rantau-Prapat 9 Februari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.