Labuhanbatu-
Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dari tangan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat transaksi berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengedarkan ekstasi, yakni sekitar 4 hingga 5 kali transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Polisi menyebut motif pelaku terjun dalam peredaran narkoba diduga karena faktor ekonomi.
Selain itu, barang haram tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas.