JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta dua perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan status tersangka ini disampaikan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta melakukan gelar perkara secara intensif. Dua oknum jenderal bintang dua tersebut diduga memanfaatkan kewenangan serta fasilitas yang terhubung dengan LSP untuk melakukan tindakan penyadapan tanpa izin sah dari pihak berwenang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta penyitaan barang bukti digital forensik, kami menetapkan pihak LSP secara korporasi dan dua oknum berpangkat Irjen sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ini,” ujar perwakilan penyidik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap kepolisian, kedua perwira tinggi tersebut diduga berperan sebagai pihak yang memprakarsai dan memfasilitasi jalannya operasi penyadapan. Sementara itu, entitas LSP digunakan sebagai kedok operasional untuk menyamarkan perangkat siber serta akses teknis yang digunakan dalam memantau komunikasi Presiden.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat keras komunikasi, pelacak sinyal, serta rekaman data digital yang kini tengah diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya pasal terkait tindak pidana penyadapan ilegal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal-pasal terkait kejahatan terhadap keamanan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, kedua pejabat tinggi tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Istana Presiden belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus hukum ini dan menyerahkan seluruh proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.