Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 12
  • 4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid
  • Berita

4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

Rantau-Prapat 12 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-12 at 12.07.02

Labuhanbatu,

Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka. Keempatnya yakni Doli Aritonang, 21 tahun, Tri Rahmadsyah, 30 tahun, Andi Sanjaya 30 tahun, dan Rian Sinaga, 20 tahun.

Pengungkapan itu berangkat dari sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom, mengatakan salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya beraksi di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.

“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu salat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026), di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. “Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan,” tuturnya.

 

Continue Reading

Previous: Pelaku Pencurian Sekaligus Menyandera Seorang Perempuan Lanjut Usia Berhasil Diamankan
Next: Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sumatera

Pos-pos Terbaru

  • PENGUMUMAN / HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
  • Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki BBM Memakan 20 Korban Jiwa Ini Daftar Nama-Nama Nya
  • Universitas Labuhanbatu (ULB) Resmi Membuka Turnamen Futsal Se-Labuhanbatu Raya Cup IV 2026, Tingkat SLTA
  • FST ULB Gelar Kuliah Umum “Digitalisasi Petani Sawit”, Dorong Transformasi Pertanian Modern Berbasis Teknologi
  • Mahasiswa Universitas Labuhanbatu Raih 4 Medali Di Ajang Internasional I-Tiec 2026 Malaysia

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-05-07 at 16.16.42(1)
  • Berita

PENGUMUMAN / HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Rantau-Prapat 7 Mei 2026
WhatsApp Image 2026-05-07 at 15.56.48
  • Berita

Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki BBM Memakan 20 Korban Jiwa Ini Daftar Nama-Nama Nya

Rantau-Prapat 7 Mei 2026
Capture1
  • Berita
  • Olah Raga
  • Pendidikan

Universitas Labuhanbatu (ULB) Resmi Membuka Turnamen Futsal Se-Labuhanbatu Raya Cup IV 2026, Tingkat SLTA

Rantau-Prapat 6 Mei 2026
Capture
  • Berita
  • Pendidikan

FST ULB Gelar Kuliah Umum “Digitalisasi Petani Sawit”, Dorong Transformasi Pertanian Modern Berbasis Teknologi

Rantau-Prapat 6 Mei 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.