Labuhanbatu,
Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin mengatakan dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.
“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, katanya para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa menyembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas.
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 122,51 Kg digelar Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menyuguhkan pemandangan berbeda. Polisi memilih tidak menampilkan ketiga tersangka inisal WS (30), R (44), dan S (43) ke hadapan publik.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan mengacu pada KUHAP yang baru, secara aturan memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka dalam kegiatan press release,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
Helfi menyampaikan, aparat penegak hukum saat ini masih berada dalam masa transisi dan penyesuaian penerapan peraturan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Karena itu, kepolisian memilih untuk tidak menghadirkan ketiga tersangka warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh demi menjunjung asas praduga tak bersalah.