Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 14
  • 3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.
  • Berita

3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.33.00

Labuhanbatu,

Kepolisian Resor Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin mengatakan dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.

“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, katanya para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa menyembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas.

Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 122,51 Kg digelar Satresnarkoba Polres Lampung Selatan menyuguhkan pemandangan berbeda. Polisi memilih tidak menampilkan ketiga tersangka inisal WS (30), R (44), dan S (43) ke hadapan publik.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan mengacu pada KUHAP yang baru, secara aturan memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka dalam kegiatan press release,” ujarnya, Senin (12/1/2025).

Helfi menyampaikan, aparat penegak hukum saat ini masih berada dalam masa transisi dan penyesuaian penerapan peraturan KUHP dan KUHAP baru tersebut. Karena itu, kepolisian memilih untuk tidak menghadirkan ketiga tersangka warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

Continue Reading

Previous: Silaturahmi Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Next: Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur

Pos-pos Terbaru

  • Pasangan Suami Istri Jatuh Ditabrak Begal, Lalu Diancam Pistol, Motor dan Hape Lenyap
  • Ini Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL, Data Terkini : 7 MD, 81 Dirawat
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
  • Gemilang Prestasi Internasional, Mahasiswi Universitas Labuhanbatu Raih Penghargaan pada Ajang The Asian Youth Leader Forum 2026 di Vietnam
  • Universitas Labuhanbatu Lepas Mahasiswa Magang Berdampak Batch 2

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-04-28 at 09.29.08
  • Berita

Pasangan Suami Istri Jatuh Ditabrak Begal, Lalu Diancam Pistol, Motor dan Hape Lenyap

Rantau-Prapat 28 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-28 at 09.35.03
  • Berita

Ini Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek Vs KRL, Data Terkini : 7 MD, 81 Dirawat

Rantau-Prapat 28 April 2026
WhatsApp Image 2026-04-07 at 14.36.18
  • Berita

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan

Rantau-Prapat 7 April 2026
IMG-20260407-WA0046
  • Berita
  • Pendidikan

Gemilang Prestasi Internasional, Mahasiswi Universitas Labuhanbatu Raih Penghargaan pada Ajang The Asian Youth Leader Forum 2026 di Vietnam

Rantau-Prapat 7 April 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.