Labuhanbatu,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan uang negara Rp2,65 miliar pada Januari 2026, dari penanganan tiga perkara korupsi pembangunan gedung puskesmas.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun di Rantauprapatpat, Sabtu, menjelaskan, uang yang berhasil dikembalikan senilai Rp2,65 miliar berasal dari tiga kasus pembangunan gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan, yang dananya berasal dari anggaran Dinas Kesehatan Labuhanbatu 2023.
Yang terbaru, pada Kamis 15 Januari 2026, berhasil menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520 juta dari kasus korupsi renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa.
Uang Rp520 juta itu langsung disetorkan ke rekening penitipan untuk kemudian dialihkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus yang sama, tersangka Fajarsyah Putra telah membayar Rp210 juta berdasarkan temuan BPK. Kemudian, pada 9 Januari 2026, ia kembali membayar Rp400 juta.
Dengan demikian, total pembayaran dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa telah mencapai Rp1,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar.
“Perkara ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan,” jelas Sabri Marbun.
Kasus ini merupakan satu paket dengan dua kasus korupsi puskesmas lainnya, yaitu Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, yang melibatkan tersangka berbeda.
Awal 2026, Kejari Labuhanbatu telah menerima total uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dari ketiga perkara tersebut. Total kerugian negara dalam ketiga kasus ini mencapai Rp 3,48 miliar.