Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 19
  • Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
  • Berita

Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026

Rantau-Prapat 19 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-19 at 16.32.01

Labuhanbatu,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu di bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan uang negara Rp2,65 miliar pada Januari 2026, dari penanganan tiga perkara korupsi pembangunan gedung puskesmas.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu, Sabri Fitriansyah Marbun di Rantauprapatpat, Sabtu, menjelaskan, uang yang berhasil dikembalikan senilai Rp2,65 miliar berasal dari tiga kasus pembangunan gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan, yang dananya berasal dari anggaran Dinas Kesehatan Labuhanbatu 2023.

Yang terbaru, pada Kamis 15 Januari 2026, berhasil menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520 juta dari kasus korupsi renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa.

Uang Rp520 juta itu langsung disetorkan ke rekening penitipan untuk kemudian dialihkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang sama, tersangka Fajarsyah Putra telah membayar Rp210 juta berdasarkan temuan BPK. Kemudian, pada 9 Januari 2026, ia kembali membayar Rp400 juta.

Dengan demikian, total pembayaran dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa telah mencapai Rp1,1 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp1,49 miliar.

“Perkara ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan,” jelas Sabri Marbun.

Kasus ini merupakan satu paket dengan dua kasus korupsi puskesmas lainnya, yaitu Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, yang melibatkan tersangka berbeda.

Awal 2026, Kejari Labuhanbatu telah menerima total uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar dari ketiga perkara tersebut. Total kerugian negara dalam ketiga kasus ini mencapai Rp 3,48 miliar.

Continue Reading

Previous: Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur
Next: Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Pos-pos Terbaru

  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
  • Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
  • Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur
  • 3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.
  • Silaturahmi Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-01-27 at 10.24.41(1)
  • Berita

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Rantau-Prapat 27 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-19 at 16.32.01
  • Berita

Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026

Rantau-Prapat 19 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.39.42
  • Berita

Pelaku Curanmor Dihajar Massa di Percut Sei Tuan, Satu Orang Kabur

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-14 at 14.33.00
  • Berita

3 Tersangka Sabu 122 Kg ‘Disembunyikan’ Polisi, Ini Alasannya.

Rantau-Prapat 14 Januari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.