Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 27
  • Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah
  • Berita

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, 3 Pelaku di Amankan Polres Tapanuli Tengah

Rantau-Prapat 27 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-27 at 10.24.41(1)

Labuhanbatu,

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2025 yang dilaporkan pada Desember tahun lalu.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammd Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menyampaikan bahwa tim Opsnal telah mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga kuat sebagai penadah barang hasil curian pada aksi penjarahan bina swalayan saat bencana November tahun 2025.

Keberhasilan ini bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, saat Tim Opsnal mengamankan seorang pria berinisial ABM terkait kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ABM mengaku pernah melakukan aksi pencurian di sebuah pusat perbelanjaan (Bina Swalayan) bersama rekannya yang berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AFS di area Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel

Dari informasi kedua terduga pelaku pencurian tersebut, diketahui bahwa barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan MN beserta barang bukti satu unit tablet/HP yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materi yang dilaporkan oleh pihak korban mencapai angka yang sangat signifikan. “Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah). Saat ini, tim telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kertas kotak, dan delapan kotak pembungkus alat elektronik,” tambah Kapolres.

Saat ini, MN beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya bagi para pihak yang terlibat.

Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasar tanpa kelengkapan dokumen yang sah, karena hal tersebut dapat berpotensi terjerat tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

 

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Continue Reading

Previous: Kejari Labuhanbatu Selamatkan Uang Negara Rp2,6 Miliar Di Awal 2026
Next: Pembunuh dan Pencabul Paskibra di Madina Ini Lolos Dari Hukuman Mati

Pos-pos Terbaru

  • Uang Gereja Katolik Paroki Aeknabara HILANG MILIARAN Rupiah di BANK BNI Rantauprapat
  • Polsek Kampung Rakyat Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Perlabian
  • Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Seorang Pria di Kolang Tewas Dianiaya Temannya
  • Seorang PNS Di Asahan di Tangkap Lagi Pesta Sabu di Dalam Kamar Kost, di Mutiara Kisaran, Asahan.
  • Seru!!! Kasat Narkoba Seret Kapolres : Sudah Terima Rp 1 M Dari Bandar Narkoba

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-03-12 at 15.53.04
  • Berita

Uang Gereja Katolik Paroki Aeknabara HILANG MILIARAN Rupiah di BANK BNI Rantauprapat

Rantau-Prapat 12 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-10 at 16.12.47
  • Berita

Polsek Kampung Rakyat Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Perlabian

Rantau-Prapat 10 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-02-24 at 23.08.17
  • Berita

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Seorang Pria di Kolang Tewas Dianiaya Temannya

Rantau-Prapat 27 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-24 at 23.11.46
  • Berita

Seorang PNS Di Asahan di Tangkap Lagi Pesta Sabu di Dalam Kamar Kost, di Mutiara Kisaran, Asahan.

Rantau-Prapat 27 Februari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.