Labuhanbatu-
Hal itu disampaikan Pj Sekdakab Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan SH, didampingi Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata
Saat hadir menemui massa aksi di depan RSUD Rantauprapat,Selasa (20/10/2026),kemaren.
Dihadapan pihak Keluarga dan masyarakat serta para Jurnalis yang meliput kegiatan itu , Abdi Jaya Pohan SH menyatakan bahwa biaya administrasi yang dibebankan kepada keluarga Almh NTS dianggap sudah selesai sambil bersalam -salaman.
Peristiwa viral ini bermula pada Minggu malam (18/10/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, AS, warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, membawa anaknya,, ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan darurat. Namun takdir berkata lain. Setelah dilarikan ke ruang ICU, dokter menyatakan korban ( bayi) meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB.
Saat hendak membawa pulang jenazah anaknya untuk segera dikebumikan, pihak RSUD Rantauprapat menolak memberikan izin sebelum biaya administrasi perawatan dilunasi secara tunai sebesar Rp 7.495.770,-.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata, membenarkan adanya tagihan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya perawatan tetap wajib dibayarkan oleh keluarga pasien, meskipun pasien telah meninggal dunia.
“Ini kan pasien umum ” ucap dr. Ady Subrata singkat .
Sumber: Oen Hasibuan