TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menggerebek sebuah gubuk yang kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (14/10/2026).
Dalam penggerebekan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang berada di lokasi, yakni:
1. ISS (28), warga Desa Tapian Nauli I, Tapanuli Tengah.
2. SMAB (48), seorang pelaut warga Kota Sibolga.
3. RS (31), warga Desa Tapian Nauli I, Tapanuli Tengah.
4. J (42), warga Kota Medan.
Dari hasil penggeledahan terhadap ISS dan area sekitar gubuk, petugas mengamankan barang bukti berupa
– 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,95 gram.
– 4 unit timbangan digital (2 berukuran besar dan 2 berukuran kecil).
– 9 unit alat hisap sabu (bong) dan 1 kotak kaca pirex.
– 1 kotak jarum suntik, bungkus plastik klip, pipet, serta uang tunai senilai Rp340.000.
– 1 unit ponsel merek Realme UI warna biru muda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa tiga tersangka lainnya (SMAB, RS, dan J) positif mengonsumsi narkotika.