Skip to content

Rantauprapat

IKABINA ENPABOLO

Primary Menu
  • Beranda
  • Profil
  • Berita
  • Kuliner
  • wisata
  • Olah Raga
  • Kesehatan
  • Pendidikan
rantauprapat.net
  • Home
  • 2026
  • Januari
  • 12
  • 4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid
  • Berita

4 Sekawan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid

Rantau-Prapat 12 Januari 2026
WhatsApp Image 2026-01-12 at 12.07.02

Labuhanbatu,

Unit Reskrim Polsek Sunggal mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar parkiran masjid dan sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka. Keempatnya yakni Doli Aritonang, 21 tahun, Tri Rahmadsyah, 30 tahun, Andi Sanjaya 30 tahun, dan Rian Sinaga, 20 tahun.

Pengungkapan itu berangkat dari sebelas laporan polisi yang diterima Polsek Sunggal sejak Juli hingga Desember 2025. Seluruh laporan tersebut berkaitan dengan pencurian sepeda motor di kawasan masjid dan fasilitas umum.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Harles Gultom, mengatakan salah satu kejadian pencurian diketahui terjadi, Kamis (4/12/2025) lalu. Keempatnya beraksi di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan – Binjai KM 15, Desa SM Diski.

“Para pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi saat waktu salat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor korban yang terparkir,” katanya, Kamis (8/1/2026).

Selain di Masjid Ar Ridho, aksi pencurian juga terjadi di beberapa lokasi lain, di antaranya Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di Kecamatan Sunggal.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka, Minggu (4/1/2026), di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. “Dua Tersangka Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah terpaksa kita beri tindakan tegas karena melawan berupaya kabur saat ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. “Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita tahan,” tuturnya.

 

Continue Reading

Previous: Pelaku Pencurian Sekaligus Menyandera Seorang Perempuan Lanjut Usia Berhasil Diamankan
Next: Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sumatera

Pos-pos Terbaru

  • Uang Gereja Katolik Paroki Aeknabara HILANG MILIARAN Rupiah di BANK BNI Rantauprapat
  • Polsek Kampung Rakyat Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Perlabian
  • Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Seorang Pria di Kolang Tewas Dianiaya Temannya
  • Seorang PNS Di Asahan di Tangkap Lagi Pesta Sabu di Dalam Kamar Kost, di Mutiara Kisaran, Asahan.
  • Seru!!! Kasat Narkoba Seret Kapolres : Sudah Terima Rp 1 M Dari Bandar Narkoba

Kategori

  • Berita
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Pendidikan
  • Profil
  • wisata

berita terkait lainnya

WhatsApp Image 2026-03-12 at 15.53.04
  • Berita

Uang Gereja Katolik Paroki Aeknabara HILANG MILIARAN Rupiah di BANK BNI Rantauprapat

Rantau-Prapat 12 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-03-10 at 16.12.47
  • Berita

Polsek Kampung Rakyat Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Perlabian

Rantau-Prapat 10 Maret 2026
WhatsApp Image 2026-02-24 at 23.08.17
  • Berita

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Seorang Pria di Kolang Tewas Dianiaya Temannya

Rantau-Prapat 27 Februari 2026
WhatsApp Image 2026-02-24 at 23.11.46
  • Berita

Seorang PNS Di Asahan di Tangkap Lagi Pesta Sabu di Dalam Kamar Kost, di Mutiara Kisaran, Asahan.

Rantau-Prapat 27 Februari 2026
Copyright © Rantauprapat. | MoreNews by AF themes.